Pajak Tangguhan (Arus Kas)

Apa itu Pajak Tangguhan (Arus Kas)?

Pajak Tangguhan (Arus Kas) merupakan kenaikan atau penurunan bersih pajak tangguhan perusahaan, yang dilaporkan sebagai penyesuaian non-tunai untuk merekonsiliasi laba bersih dengan arus kas. Pajak tangguhan berasal dari operasi perusahaan.

Pajak tangguhan muncul ketika beban pajak dalam laporan laba rugi dan pajak terutang dalam pengembalian pajak berbeda karena perbedaan sementara. Karena tidak memiliki komponen kas aktual, pos ini juga mencerminkan perubahan pajak tangguhan, yang dilaporkan sebagai bagian dari perubahan modal kerja.