AAJI Prediksi Asuransi Jiwa Kredit Masih Tumbuh Hingga Akhir 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memprediksi bahwa asuransi jiwa kredit masih akan bertumbuh hingga akhir 2024. Meski hal ini sangat bergantung pada berbagai faktor makroekonomi, seperti tingkat inflasi, suku bunga, kondisi ekonomi nasional dan global, serta daya beli masyarakat.
Asuransi jiwa kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi. Produk ini memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, secara umum ketidakpastian ekonomi global dan pelemahan daya beli masih menjadi tantangan bagi pertumbuhan asuransi jiwa kredit.
Namun dia optimistis sampai dengan akhir tahun ini, premi asuransi jiwa kredit masih akan tumbuh positif, termasuk pertumbuhan premi asuransi jiwa. Optimisme ini didukung oleh peningkatan kredit perbankan yang naik 12,40% secara tahunan atauyear on year(YoY) menjadi Rp 7,5 triliun pada Juli 2024.
“Pertumbuhan ini didorong oleh permintaan kredit dari korporasi, yang sejalan dengan kinerja penjualan yang kuat dan kemampuan pembayaran yang terjaga,” kata Togar kepada Kontan.co.id Sabtu (14/9).
Selain itu, Togar menuturkan bahwa permintaan kredit rumah tangga, terutama Kredit Pemilikan Rumah (KPR), juga masih stabil pada Juli 2024. Pertumbuhan kredit tercatat tinggi di mayoritas sektor ekonomi, termasuk industri listrik, gas, air, dan sektor pengangkutan.
Lebih lanjut, Togar mengatakan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship, diharapkan dapat memperbaiki berbagai persoalan terkait produk asuransi jiwa kredit sekaligus mendorong inovasi.
“Adapun salah satu terobosan dalam aturan tersebut adalah pengaturanrisk sharingyang bertujuan untuk memperkuat stabilitas perusahaan asuransi jiwa dan perbankan,” imbuhnya.
Menurut dia, konseprisk sharingtersebut penting untuk menjaga stabilitas industri melalui manajemen risiko, perbaikan tata kelola, dan seleksi risiko yang lebih baik, terutama mengingat rasio klaim asuransi jiwa kredit yang sering kali melebihi 100%.
“Jadi baik perusahaan asuransi jiwa maupun perbankan diharapkan siap sepenuhnya mengadopsi aturan tersebut, demi menjaga stabilitas industri keuangan serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tandasnya.