KontanKontan

OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatterdapat 10 penyelenggara dari 97 penyelenggarafintechpeertopeer(P2P)lendingyang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Oktober 2024. Adapun ketentuan peningkatan ekuitas minimum mulai berlaku 4 Juli 2024.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf bPOJK10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakanfintechlendingpaling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejakPOJKtersebut diundangkan.

"Sebanyak 5 dari 10 penyelenggarafintechlendingyang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,"ucapKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJKAgusmandalam konferensi persRDKOJK, Jumat (13/12).

Agusmanmenyebut pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkaitprogressactionplanmengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 10 perusahaanfintechlendingyang dimaksud.

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal darinewstrategicinvestoryangkredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," kataAgusman.

Sebagai informasi,OJKmencatatoutstandingpembiayaanfintechP2Plendingpada Oktober 2024 mencapai Rp 75,02 triliun. Pencapaian pada Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23%YearonYear(YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secaraagregatatau TWP90fintechP2Plendingpada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%. Adapun TWP90 pada Oktober 2024 tercatat membaik dari posisi Oktober 2023 yang sebesar 2,89%. TWP90 pada Oktober 2024 juga terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi September 2024 yang sebesar 2,38%.


Berita lainnya dari Kontan

Berita lainnya