Ini Respons Great Eastern Life Terkait Putusan MK Soal Klaim Asuransi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1). Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.
Terkait hal ini, PT Great Eastern Life Indonesia menghormati Putusan MK tersebut. Head of Operations Division Great Eastern Life Indonesia Steven Setiawan mengatakan pada dasarnya perusahaan selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini, kami juga sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan arahan yang lebih rinci mengenai implementasi keputusan tersebut," katanya kepada Kontan, Jumat (10/1).
Lebih lanjut, Steven mengatakan Great Eastern Life terus memastikan bahwa ketentuan dalam polis asuransi telah dan akan selalu sesuai dengan regulasi terbaru. Dia bilang apabila ada penyesuaian yang diperlukan seusai putusan tersebut, pihaknya akan melakukan berdasarkan panduan resmi dari AAJI dan OJK.
Steven juga menerangkan Great Eastern Life Indonesia menempatkan integritas sebagai prioritas utama dalam proses penerbitan polis dan penanganan klaim. Untuk mengantisipasi potensi fraud dalam pengajuan polis seusai adanya putusan tersebut, dia bilang pihaknya akan terus memperkuat sistem dan prosedur internal.
"Kami juga memberikan edukasi kepada nasabah tentang pentingnya pengisian data yang benar dan akurat," tuturnya.
Selain itu, Steven menyampaikan pihaknya juga akan secara aktif berkoordinasi dengan AAJI dan OJK untuk memastikan kebijakan pencegahan fraud sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Great Eastern Life Indonesia menyebut nilai klaim yang dibayarkan pada 2024 mengalami penurunan sebesar 23%, jika dibandingkan 2023.Steven mengatakan penurunan itu disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan efisiensi dalam proses verifikasi klaim sesuai ketentuan polis, serta pengelolaan portofolio produk yang lebih strategis.
"Kami akan tetap memastikan bahwa setiap klaim yang diajukan diproses secara transparan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku," kata Steven.
Sebagai informasi, pemohon mengajukan permohonan uji materi tersebut untuk menilai kesesuaian Pasal 251 KUHD dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengingat pasal tersebut dianggap berpotensi memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan aturan demi keuntungan sepihak.