Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Capai Rp 131,52 triliun pada November 2024
Pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 131,52 triliun hingga November 2024. Angka industri dari data Otoritas Jasa Keuangan(OJK) ini naik 1,70% secara tahunan atawa year on year (YoY).
OJK juga mencatat pertumbuhan premi industri asuransi jiwa sebesar 2,64% secara YoY dengan nilai mencapai Rp 165,13 triliun.
Jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersil pada November tercatat meningkat 2,22% secara YoY menjadi Rp 296,65 triliun.Nilai tersebut termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi.
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.126,93 triliun pada November 2024. Nilai ini mengalami peningkatan 2,20% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.102,72 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Ini terlihat dari dari risk based capital (RBC) industri asuransi umum dan reasuransi yang tercatat 321,62% per November 2024.
"Angka tersebut masih berada di atasthresholdyang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%," kota Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (7/1).