KontanKontan

OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 2,64% Jadi Rp 165,13 Triliun Per November 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa senilai Rp 165,13 triliun pada November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai ini tumbuh sebesar 2,64% secara tahunan alias year on year (YoY).

Sementara itu, OJK juga mencatat pertumbuhan pada premi industri asuransi umum dan reasuransi yang juga tumbuh 1,70% YoY dengan nilai sebesar Rp 131,52 triliun.

Jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersil meningkat sebesar pada November tercatat meningkat 2,22% secara YoY menjadi Rp 296,65 triliun.

Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.126,93 triliun pada November 2024.

Nilai ini tumbuh 2,20% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.102,72 triliun.

Sementara itu, dalam paparan Rapat Dewan KomisionerOJK Selasa (7/1), Ogi bilangsecara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid.

Ini terlihat dari risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa yang tercatat 442,78% per November 2024.


Berita lainnya dari Kontan

Berita lainnya