KontanKontan

TPPU Menggunakan Aset Kripto Dinilai Lebih Mudah Dilacak

Indodax kembali mengingatkan untuk tetap waspada terkait penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal. Hal ini sejalan dengan maraknya indikasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 132 triliun yang disebutkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK masih menyelidiki apakah kepemilikan aset kripto tersebut terindikasi TPPU atau tidak.

“Pertumbuhan industri kripto di Indonesia memang sangat pesat. Ini membuka peluang baru bagi banyak pihak, mulai dari kalangan bawah hingga atas. Namun di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal,” ungkap CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangannya,Jumat (3/5).

Menurut Oscar, penggunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal merupakan kesalahan besar, mengingat transparansi alami aset kripto.

Oscar mengungkapkan bahwa penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang sebenarnya dapat dengan mudah terdeteksi. Hal ini,lanjut Oscar, karena teknologi dasar dari aset kripto, yaitu Blockchain, memiliki kemampuan untuk memverifikasi dan melacak setiap transaksi.

"Oleh karena itu, tindakan ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat," jelasnya.

Lebih lanjut, Oscar menjelaskan bahwa sifat data yang terikat dalam teknologi Blockchain merupakan faktor kunci dalam menjamin transparansi dan keamanan.

Ada banyak keunggulan yang dapat diperoleh dari teknologi Blockchain, seperti tingkat keamanan yang tinggi, transparansi yang lebih besar, ketidakmampuan untuk mengubah data, dan efisiensi yang meningkat.

"Selain itu, teknologi ini dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pelacakan pergerakan aset," tambahnya.

Oscar menyoroti bahwa transparansi Blockchain memungkinkan pengguna untuk memantau alur perpindahan aset kripto, meskipun data yang tersedia bersifat pseudonim.

Walaupun identitas pemiliknya tidak tersedia secara langsung, data transaksi tetap tercatat dan dapat dilacak, bahkan setelah berpindah tangan beberapa kali.

Dengan demikian, aset kripto tidak cocok digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan. Sebaliknya, justru menggunakan aset kripto dalam melakukan tindak kejahatan dapat mempermudah pelacakannya.