KontanKontan

Maucash Sebut Aturan Baru Penurunan Bunga Berdampak Positif Bagi Perusahaan

Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut aturan baru yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan bunga memiliki dampak positif bagi perusahaan.

Adapun OJK telah menerapkan sejumlah aturan baru pada awal tahun ini, khususnya penuruan bunga fintech lending menjadi 0,1% untuk produktif dan 0,3% untuk konsumtif.

Mengenai hal itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan dengan adanya penurunan bunga, mengharuskan perusahaan memilih atau menyasar konsumen dengan profil resiko yang lebih baik.

Baca Juga: Maucash Catat Pembiayaan ke Sektor Produktif Mencapai 80% Hingga Kuartal I-2024

"Dengan demikian, berdampak pada performa risiko Maucash yang makin baik juga," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (16/5).

Alhasil, Indra menyebut angka TWP90 perusahaan saat ini berada dalam angka yang baik dan stabil. Dengan demikian, pihaknya berusaha untuk mencapai angka yang lebih baik lagi ke depannya.

Berdasarkan situs resmi Maucash, TKB90 perusahaan saat ini sebesar 95,6%, atau TWP90 sebesar 4,4%.

Baca Juga: Maucash Bakal Terus Fokus Salurkan Pendanaan ke Luar Jawa

Sementara itu, terkait kondisi industri fintech lending yang diterpa masalah gagal bayar, Indra menerangkan penilaian yang komprehensif akan membantu fintech lending dalam melakukan proses mitigasi risiko.

"Dengan demikian, kami berharap hal itu dapat menjadi tindakan preventif untuk kasus gagal bayar. Kami juga sudah menyeleksi dengan ketat para customer," kata Indra.