KontanKontan

Klaim Asuransi Kredit Mulai Mengkhawatirkan, Perlukah Kaji Ulang Regulasi Produk?

Notifikasi hati-hati produk asuransi kredit telah dibunyikan. Tren klaim dari lini bisnis asuransi kredit yang meningkat dinilai mengkhawatirkan kesehatan perusahaan asuransi yang memiliki produk tersebut.

Permasalahan bisnis asuransi kredit ini sudah mulai dirasakan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Direktur Utama Jasindo Andy Samuel mengisyaratkan bahwa produk asuransi kredit yang dimiliki menjadi salah satu penyebab rasio solvabilitas (RBC) di bawah ketentuan 120%.

Hal tersebut tampak dari rencana penyehatan keuangan yang disampaikan yaitu melakukan restrukturisasi portofolio lini usaha asuransi kredit. Dimana 239 dari 291 mitra asuransi telah setuju dilakukannya restrukturisasi ataupun juga dilakukannya pembatalan polis dan mengembalikan premi secara prorata selama masa tersisa periode terseebut.

“Kami mengalami kekurangan pencadangan sehingga ada kekurangan cadangan sekitar Rp 2,6 triliun atas satu produk tersebut sehingga itu harus kami lakukan pembenahan,” ujarnya dalam rapat bersama DPR RI, Kamis (8/12).

Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan Jasindo per September 2022, RBC yang dicatat berada di level -10,05%. Membaik dari posisi akhir tahun 2021 di level -84,85%.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyadari bahwa saat ini asuransi kredit memiliki tren yang meningkat. Hanya, menurutnya kondisi tersebut masih dalam kondisi terkendali.

Namun, Ogi bilang OJK tetap mengkaji ulang regulasi terkait produk asuransi kredit ini. Misalnya, terkait pengaturan harga dari produk in yang dinilai selama ini ada perang tarif.

“Terkait dengan pricing yang memang terjadi perang tarif, dimana premi asuransi kredit itu relatif sangat rendah,” ujarnya.

Di sisi lain, Ogi juga menyebut penjualan asuransi kredit ini bakal diperketat. Harapannya, bisa melindungi perusahaan asuransi yang menerima pertanggungan dari perbankan.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo bilang bahwa selama ini AAUI secara konsisten memantau dan melaporkan perkembangan kondisi asuransi kredit ke anggota dan regulator.

Selanjutnya, pihaknya juga mencoba memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat menjaga pemenuhan kewajiban saat terjadi adverse deviation dari tingkat NPL dibanding dengan besaran premi yang diterima atau ada dalam cadangan.

“Konsisten untuk memperkuat cadangan terhadap premi yang sudah diterima dan berhenti menerima penutupan baru dengan rate premi yang tidak masuk akal,” ujarnya