KontanKontan

Apa Itu Papan Ekonomi Baru, Papan Pencatatan BEI yang Meluncur Hari Ini?

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan papan pencatatan baru, yakni papan ekonomi baru alias new economy pada Senin (5/12). Papan anyar ini setara dengan papan utama.

Adapun ada tiga karakteristik khusus agar sebuah perusahaan bisa masuk dalam papan ekonomi baru ini. Pertama, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.

Kedua, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Ketiga, masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan BEI.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik bilang kehadiran papan ekonomi baru ini merupakan bagian dari perlindungan investor dan keterbukaan informasi dengan pengelompokan saham.

Dia berharap implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor.

"Kami berharap dengan adanya implementasi papan ekonomi baru ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk tercatat di BEI," ungkap Jeffrey, Senin (5/12).

Untuk saat ini papan ekonomi baru ini berisikan tiga saham e-commerce, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Global Digital Niaga Tbk (BELI).

Jeffrey menegaskan papan new economy ini tak hanya khusus untuk emiten e-commerce. Ke depannya ada kemungkinan untuk perusahaan lain yang memanfaatkan teknologi bisa masuk ke indeks anyar ini.

"Kalau diperhatikan dari kriteria papan ekonomi baru tidak hanya e-commerce, tapi kedepan kami mengantisipasi adanya perusahaan yang menggunakan teknologi inovasi," ucapnya.

Untuk mempermudah mengidentifikasi menghuni papan ekonomi baru, BEI memberikan notasi khusus. Ada dua notasi khusus yang dikeluarkan yaitu K dan I.

Notasi khusus K berarti perusahaan menerapkan Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) dan tercatat di Papan Ekonomi Baru. Sementara, notasi khusus I berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di papan ekonomi baru.

"Notasi khusus ini bukan merupakan sanksi atau penetapan bersifat negatif, tapi untuk menerangkan status perusahaan yang tercatat di papan ekonomi baru," tutur Jeffrey.