KontanKontan

Ada Penambahan Dewan Komisioner Baru di OJK, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui oleh pemerintah dan Komisi XI DPR-RI. Salah satu poin yang diatur ialah penambahan jumlah dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam RUU tersebut, ada penambahan dua peran kepala eksekutif pengawas. Di mana, peran tersebut merupakan pemecahan dari peran kepala eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penambahan jumlah komisioner OJK ini agar untuk bisa menangani produk-produk sektor digital maupun IKNB. Ditambah, memperbaiki dari sisi pengawasan dan perlindungan ke masyarakat.

“Tetapi nanti kita lihat dari sisi kemampuan tentu saja dari OJK, dari sisi kemampuan keuangan,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Kamis (8/12).

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa nantinya dalam penambahan dewan komisioner ini akan dilakukan tidak secara sekaligus. Sehingga, tidak dalam waktu bersamaan.

“Kalau selama ini begitu ganti semuanya diganti ketua, wakil ketua, dan komisioner,” jelasnya.

Secara anggaran, ia juga bilang dalam RUU tersebut, OJK bakal mendapat anggaran dari APBN. Sebelumnya, anggaran OJK berasal dari pungutan pelaku industri jasa keuangan.

Menurutnya, hal tersebut akan memberikan kepastian kepada OJK yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar setelah adanya ekspansi organisasi ini.

“iuran dari industri akan masuk sebagai PNBP yang kemudian diperlakukan budget dari OJK,” pungkasnya.