KontanKontan

Aturan Baru OJK, Pemegang Polis Turut Menanggung Bila Asuransi Usaha Bersama Rugi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) nomor 7 tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Kepala Departemen dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri menjelaskan bahwa beleid ini mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Di antaranya, mengatur keanggotaan usaha bersama, pihak utama dalam usaha bersama serta penguatan fungsi pengawasan di usaha bersama yaitu pada fungsi kepatuhan, komite dan akuntan publik, hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Baca Juga: Dasar Aturan Kontrak Asuransi Digugat di MK

“Termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/5).

Djonieri mengungkapkan, mengingat karakteristik Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota usaha bersama, dalam peraturan ini juga diatur mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

“Aturan dalam POJK 7 ini akan diterapkan di usaha bersama, di samping itu, POJK 7 tersebut merupakan amanat dari UU P2SK,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan UU 40 tahun 2014 tentang perasuransian menyebut bahwa usaha bersama hanya yang ada saat ini sehingga tidak akan ada usaha bersama lainnya.

“POJK berlaku sejak diundangkan 11 Mei 2023. Namun sebagian besar ketentuan seperti tata kelola rapat umum anggota, ketentuan pembebanan kerugian sudah diatur di UU PPSK yang berlaku mulai 12 Januari 2023,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, satu-satunya asuransi usaha bersama di Indonesia yaitu Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Djonieri menerangkan, secara konsep perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama (mutual insurance) pada dasarnya pemegang polis merupakan anggota yang juga pemilik perusahaan.

“Jadi apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian, maka pemegang polis sebagai pemilik perusahaan berhak memperoleh keuntungan sekaligus dibebani jika mengalami kerugian,” terangnya.

Baca Juga: Pembayaran Klaim Industri Asuransi Jiwa Naik 5,1% Sepanjang Kuartal I

Dia menegaskan, UU P2SK dan POJK 7/2023 ini lebih menegaskan kewajiban pelaksanaan pemanfaatan keuntungan dan/atau pembebanan kerugian yang belum dilakukan AJB Bumiputera. Di mana, kata dia, Bumiputera seharusnya telah melakukan sejak jauh-jauh hari saat mengalami kerugian atau keuntungan.

“Sebagai pemilik perusahaan, pemegang polis akan tetap terdampak atas kerugian disebabkan oleh manajemen perusahaan, layaknya perusahaan lainnya. Mekanisme pertanggungjawaban manajemen usaha bersama dilakukan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) yang fungsinya mirip RUPS dalam Perseroan Terbatas,” pungkasnya.