KontanKontan

OJK Siapkan Sanksi Tegas ke Wanaartha Life, Ini Sanksi Menurut POJK 17 Tahun 2017

Bataswaktu bagi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah habis akhir November ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJ,K Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pihaknya belum juga mendapatkan RPK dari manajemen untuk terakhir kali.

Selama ini OJK telah menerima RPK dari Wanaartha Life setidaknya lebih dari lima kali. Hanya saja, RPK tersebut masih ditolak mengingat tidak menunjukkan kemampuan menambah modal dari pemegang saham.

Ogi bekum mau menjelaskan keputusan apa yang bakal dilakukan oleh perusahaan asuransi yang disebut masih memiliki utang bayar kewajiban ke nasabahnya sekitar Rp 15 triliun ini. "Pokoknya kita tegas,” ujarOgi.

Jika mengacu pada POJK 17 tahun 2017 pasal 6 ayat 1, sanksi setelah pelanggaran PKU secara penuh tak terpenuhi ialah pencabutan izin usaha. Pasal 6 ayat 2 juga menguatkan adanya sanksi pencabutan izintersebutPertama,lkondisi keuangan perusahaan perasuransianmemburuk secara drastis.

Kedua,pemegang saham perusahaan perasuransiantidak kooperatif. Seperti yang. kita tahu, para pemegang saham Wanaartha Life saat ini berada di luar negeri.

Ketiga, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau dewan pengawas syariahpada perusahaan perasuransian tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. OJK sudah lima kali mengembalikan RPK Wanaartha.

Selain sudah menjalankan tindakan sesuai POJK 17 tahun 2017, ada syarat lain yang sudah memenuhi sanksi pencabutan izin Wanaartha Life. Apakah OJK akan mengambil langkah tersebut? "Kami akan tegas di kasus ini," kata Ogi ke Kontan.co.id,akhir pekan lalu. Nah kita tunggu saja, apakah langkah tegas OJK ini dengan pencabutan izin usaha atau ada langkah lain.