KontanKontan

Batas Waktu Hampir Habis, Kresna Life Bakal Serahkan RPKP di Pekan Ini

Tersisa beberapa hingga batas waktu yang diberikan, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tak kunjung kelar. Adapun, regulator memberikan batas waktu hingga 16 Desember untuk dokumen tersebut diserahkan.

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengungkapkan bahwa saat ini manajemen sudah menyiapkan dokumen RPK sebagai revisi atas RPK yang sebelumnya dianggap OJK kurang mampu membuat perusahaan kembali sehat.

“Rabu nanti kita akan presentasi ke OJK, semoga disetujui lah ” ujarnya kepada KONTAN, Senin (5/12).

Sayangnya, Nurseto belum mau mengungkapkan poin-poin apa saja yang tercantum dalam RPK untuk membayar kewajiban ke nasabah. Dimana, saat ini kewajiban nilai yang harus dibayar oleh Kresna Life ke para pemegang polisnya sekitar Rp 5 triliun.

Ia pun menyadari bahwa jika RPK ini tidak disetujui dan tidak ada titik temu maka akan ada tindakan sanksi lebih lanjut. Dalam hal ini, sanksi cabut izin usaha pun bisa tak terelakkan.

Meskipun demikian, ia berharap revisi RPK ini bisa disetujui mengingat penyusunannya juga sudah dilakukan dengan diskusi bersama para pemegang polis yang juga dijembatani oleh OJK.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur bilang bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan manajemen, ia melihat ada beberapa janji upaya yang disebutkan.

Salah satu poin yang Benny ketahui dalam RPK tersebut ialah menjual properti yang dimiliki oleh Kresna Life. Jikalau aset tersebut tak terjual, Benny bilang Kresna Life akan memberikannya kepada nasabah.

“Kalau belum laku dan nasabah ada yang mau, siap kasih katanya, dengan disepakati harganya dinegosiasi,” ujar Benny.

Sementara itu, Benny melihat ada upaya yang dilakukan oleh Kresna Life untuk menambah modal. Baik itu dengan suntik modal dari pemegang saham, maupun mencari investor.

“Mereka lagi ada upaya dengan grupnya dan kalau bisa juga lagi cari investor untuk modalnya,” pungkasnya.