KontanKontan

Prudential Menilai Regulasi Baru OJK Soal Paydi Bagus untuk Perlindungan Nasabah

Dalam rangka menyesuaikan ketentuan di SE OJK 05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan produk barunya, yakni Asuransi Jiwa PRULink NextGen (PRULink NextGen), dan Asuransi Jiwa PRULink NextGen Syariah (PRULink NextGen Syariah).

Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengaku tidak khawatir dengan penyesuaian aturan OJK tersebut terhadap bisnis perusahaan dan optimistis regulasi baru kali ini bisa diterima oleh masyarakat.

"Tidak menghambat, justru malah lebih baik karena berada di sisi nasabah," ucap dia di Grand Hyatt, Jumat (26/5).

Baca Juga: Sesuaikan SEOJK, Prudential Luncurkan PRULink NextGen dan PRULink NextGen Syariah

Sebab, Karin mengatakan, aturan baru OJK tersebut lebih mengutamakan transparansi dan mewajibkan perusahaan asuransi menjelaskan lebih detail produk fitur hingga biaya-biaya kepada nasabah atau calon nasabah. Dia berpendapat hal itu akan sangat melindungi nasabah untuk jangka panjang.

Karin juga tak memungkiri perusahaan memang memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan regulasi baru itu. Oleh karena itu, demi menyesuaikan aturan tersebut, dia mengeklaim Prudential butuh satu tahun lebih mempersiapkan peluncuran produk baru tersebut.

Sementara itu, Karin menyebut pihaknya juga menyiapkan seluruh tenaga pemasaran untuk mengikuti pelatihan ulang mengenai produk baru agar sosialisasi kepada nasabah lebih optimal.

Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan penurunan total pendapatan industri asuransi mencapai 12,7% menjadi Rp 54,36 triliun pada kuartal I-2023. Penurunan itu akibat menurunnya pendapatan premi yang berkontribusi sebesar 83,9% terhadap total pendapatan.

Adapun pendapatan premi industri asuransi jiwa membukukan total pendapatan premi sebesar Rp 45,6 trillun di kuartal I 2023, atau turun 6,9% jika dibandingkan kuartal I 2022.

OJK menyebutkan salah satu aspek penurunan pendapatan premi karena adanya SE OJK Paydi pada kuartal I-2023.

Baca Juga: Banyak Membuat Produk Unitlink Baru, Asuransi Jiwa Menyasar ke Anak Muda