KontanKontan

Percepat Digitalisasi BPR, OJK Luncurkan Aplikasi Otomasi Informasi iBPR-S

Guna mempercepat digitalisasi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Otomasi Informasi iBPR-S. Tujuannya, untuk mendorong akses keuangan masyarakat terhadap produk dan layanan BPR/BPRS khususnya segmen ekonomi mikro dan kecil.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan Aplikasi iBPR-S sebagai bentuk dukungan OJK untuk mendorong pengembangan BPR/BPRS yang sekaligus merupakan implementasi dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan. Khususnya pilar Akselerasi Transformasi Digital dalam mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan.

“BPR/BPRS memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaan BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini. Karakteristik khusus tersebut antara lain sebaran lokasi BPR/BPRS yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten atau kecamatan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Senin (5/12).

Lalu, memberikan layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana. Kemudian, karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.

Aplikasi iBPR-S ini memiliki berbagai fungsi seperti menemukan titik lokasi jaringan kantor BPR/BPRS yang berada di sekitar tempat tinggal.

Kedua, memperoleh informasi mengenai produk dan layanan yang ditawarkan oleh setiap BPR/BPRS. Ketiga, memperoleh informasi mengenai tingkat suku bunga penjaminan LPS yang terkini sebagai landasan pertimbangan masyarakat dalam memilih produk simpanan pada BPR/BPRS.

Keempat, mendapatkan akses terhadap laman resmi BPR/BPRS guna memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai produk dan layanan BPR/BPRS tertentu. Kelima, membandingkan manfaat dan biaya atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh BPR/BPRS.

OJK mendorong agar asosiasi BPR/BPRS, Perbarindo, Perbamida, dan Asbisindo dapat mendorong peningkatan penggunaan iBPR-S dan memperoleh informasi terkait BPR/BPRS. OJK akan mengawal BPR/BPRS untuk menyajikan informasi yang akurat dan terkini pada aplikasi iBPR-S, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat sebaik-baiknya dari produk dan layanan BPR/BPRS.

OJK terus mendorong agar Pemilik dan Pengurus BPR/BPRS dapat merespon tantangan yang muncul secara positif dengan terus meningkatkan kapasitas entitas masing-masing.

Sehingga dapat terus tumbuh secara sehat, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih luas dan prima.

“Selain itu, peran BPR/BPRS dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing perlu terus ditingkatkan sehingga dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah khususnya dalam pengembangan UMKM,” tambah Mahendra.

Peluncuran aplikasi iBPR-S dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Bambang Widjanarko, serta disaksikan perwakilan beberapa asosiasi perbankan di Jakarta, Senin (5/12).

Merujuk aplikasi teranyar ini melalui iBPR-S.ojk.go.id, jumlah BPR mencapai 1.445 unit yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia pada Oktober 2022. Aset dari BPR mencapai Rp 176,62 triliun, dengan penyaluran kredit Rp 128,32 triliun dan himpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 123,68 triliun.

Sedangkan jumlah, BPRS tercatat sebanyak 167 unit dengan jumlah aset mencapai Rp 19.25 triliun. Sedangkan penyaluran kredit mencapai Rp 14,11 triliun dan himpunan DPK mencapai Rp 12,91 triliun.