KontanKontan

Menanti Arti Sikap Tegas OJK Untuk Kresna Life

Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bersikap tegas terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah berulang kali disampaikan. Terlebih berkaitan dengan batas waktu untuk Kresna Life memberikan persetujuan tertulis pemegang polis terhadap konversi pinjaman subordinasi pada 13 Februari lalu.

Pertama kali OJK menyampaikan akan bersikap tegas tersebut Kresna Life pada awal Februari ini. Dalam kesempatan tersebut, tercetusbatas waktu Kresna Life untuk menyelesaikan persyaratan dari OJK pada 13 Februari 2023.

“Kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan, komisaris bahwa ini adalah kesempatan yang terakhir dan ini harus dipenuhi dalam waktu 1 bulan pertemuan terakhir yang akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono, Kamis (2/2).

Pernyataan akan bersikap tegas terhadap Kresna Life muncul kembali pada batas waktu yang ditentukan. Kala itu, OJK menyebut bahwa pihak Kresna Life tidak memenuhi undangan dari OJK dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK.

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch Muchlasin mengatakan OJK telah mengundang pihak direksi, komisaris, dan pemegang saham Kresna Life untuk memberikan konfirmasi persetujuan pemegang polis dan komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.Lagi-lagi, pernyataan akan bersikap tegas pun kembali dimunculkan kali ini oleh Muchlasin.

“Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar diasaat itu.

Tak berhenti sampai di situ, Ogi kembali menyampaikan akan bersikap tegas terhadap Kresna Life ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/2). Saat itu, Ogi bilang belum menerima dokumen persetujuan tertulis yang diklaim oleh pihak manajemen Kresna Life telah diberikan pada Senin (13/2) malam.

Ogi pun menegaskan pernyataan tertulis harus berisi bahwa pemegang polis secara sadar tanpa paksaan bersedia mengonversi hak klaim menjadi pinjaman subordinasi, dengan segala konsekuensinya dan risikonya.

“jika hal tersebut tak bisa dipenuhi maka OJK akan memberikan tindakan yang tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup lama,” ujar Ogi.

Keesokan harinya, OJK kembali mengeluarkan pernyataan akan bersikap tegas melalui siaran persnya. Dalam siaran persnya, Ogi menjelaskan kembali terkait risiko-risiko yang ada terkait rencana konversi pinjaman subordinasi dan menjelaskan suntik modal yang dinilai masih diperlukan oleh Kresna Life.

Dia pun kembali menegaskan bahwa OJK akan memberikan tindakan tegas apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life

Jika berdasarkan catatan Kontan.co.id tersebut, berarti sudah empat kali OJK menyatakan akan bersikap tegas terhadap Kresna Life. Dua kali sebelum batas waktu dan dua kali setelah batas waktu.

Memang, sampai saat ini Ogi masih belum pernah menyebutkan sikap tegas apa yang akan dilakukan oleh OJK terhadap Kresna Life. Sikap tegas itu masih dalam teka-teki yang belum tahu akan dilakukan.

Jika mengacu pada POJK 17 tahun 2017, bisa saja sikap tegas yang dimaksud oleh OJK berupa cabut izin usaha. Mengingat, pasal 4 ayat 5b mengungkapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) paling lamatiga bulan dan jika pelanggaran tersebut tak selesai maka sanksi pencabutan izin usaha bisa dilakukan.

Jika melihat aturan tersebut, sejatinya Kresna Life sudah bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha sejak 2021. Sebab, sanksi PKU untuk Kresna Life diberikan pada akhir tahun 2020.