KontanKontan

Agar Kasus KSP Indosurya Tak Terulang, Pemerintah Berencana Revisi UU Perkoperasian

Berkaca pada kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) yang telah merugikan lebih dari 23 ribu orang, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan merevisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan memohon pengertian Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat revisi UU Perkoperasian lantaran sangat banyak penipuan berkedok koperasi.

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dan mengawasi koperasi. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan yaitu dengan merevisi UU Perkoperasian.

"Diharapkan, semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip melalui siaran Instagram KemenKopUKM, Jumat (27/1).

Mahfud MD menghimbau, masyarakat harus hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang dan memilih usaha yang resmi dan legal.

Adapun, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.

Sebelumnya, Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

"Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan," pungkas Teten.