KontanKontan

Sebanyak 87% Pemegang Polis Kresna Life Setujui SOL

PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kembali memberikan penawaran terbaru bagi pemegang polis. Dalam skema baru tersebut, Kresna Life memberikan dua opsi, yakni konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) dan konversi properti.

Terkait SOL, Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur mengatakan, sudah ada 87% pemegang polis yang setuju perjanjian tersebut.

"Informasi dari AJK itu yang sudah kirim berkas 50% lebih pemegang polis," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (4/6).

Benny tak memungkiri adanya kendala selama ini sehingga baru 50% yang mengirimkan berkas ke AJK. Pertama, banyak nasabah, khususnya lanjut usia (lansia), yang gagap teknologi sehingga sulit menyerahkan berkas lewat aplikasi ditambah harus mengirim berkas fisiknya juga.

Oleh karena itu, Benny menyampaikan para pemegang polis meminta agar pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan perpanjangan waktu pengumpulan berkas yang mana akan jatuh tempo pada Senin (5/6).

"Makanya, kami juga menyayangkan kalau OJK tidak memberikan perpanjangan mengingat sebetulnya yang sudah setuju hampir mendekati 90% dan saya yakin akan terus dikirim dari berbagai tempat," ujarnya.

Baca Juga: OJK Bertemu Pemegang Polis Lansia Kresna Life, Bahas Hal Ini

Benny mengkhawatirkan hanya karena gara-gara kendala teknis pengiriman dan keterbatasan waktu yang mepet, berkas-berkas tersebut jadi tak bisa terkumpul. Dia pun berharap jangan sampai ada suatu pembatasan yang akan berdampak dan merugikan pemegang polis (pempol).

Atas dasar itu, Benny menyebut, dirinya dan tim beserta beberapa nasabah akan melakukan aksi damai mendatangi kantor OJK pada Selasa (6/6), dengan membawa tuntutan agar waktu pengumpulan berkas diperpanjang.

Selain itu dia juga mengatakan pengisian berkas para pempol lansia juga terhambat lantaran kantor AJK yang masih disegel. Dia tak memungkiri banyak lansia juga yang masih bingung mengisi formulir sehingga mau tak mau harus dibantu.

Sebenarnya, pengisian formulir bisa dilaksanakan orang lain asal si pempol menyetujui dan bisa berkomunikasi dengan cara video call atau zoom, tetapi tetap yang menandatangani si pempol tersebut.

Benny pun mengakui Kresna Life selama ini beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan membantu para pempol lansia memahami isi formulir SOL. Sebab, mereka terus melakukan sosialisasi rutin, bahkan pemegang saham pengendali (PSP) juga beberapa kali aktif mengikuti zoom dengan para pempol.

Di sisi lain, Benny juga berharap Bareskrim Polri juga bisa bijaksana untuk segera melihat kasus tersebut dan jangan sampai rekening diblokir sehingga menghambat pembayaran.

"Jangan sampai nanti sudah beres, AJK mau bayar karena rekening diblokir jadi alasan tidak

Baca Juga: OJK Berikan Waktu Kresna Life Tangani Permasalahan, Ini Harapan Pemegang Polis

bayar juga. Jadi Bareskrim harus bijaksana untuk menyikapi permasalahan ini," kata dia.

Benny juga sempat mengatakan, sebaiknya yang tak setuju dengan SOL ikut duduk bareng dengan pempol lainnya yang telah setuju karena demi kebaikan bersama. Dia menilai pempol yang tak setuju itu diduga kuat ingin pembayaran sekaligus.

"Ada dugaan mereka mementingkan ego tanpa memikirkan yang lain," kata dia.

Benny juga membantah kalau 13% yang sisanya itu bukan sepenuhnya tak setuju, tetapi memang ada yang gagap teknologi dan tak sepenuhnya tau cara menyetujui SOL tersebut. Dia pun optimistis kalau sosialisasi terus dilakukan, kelihatannya yang setuju akan bertambah.

Dia berpendapat cara penyelesaian SOL lebih baik daripada di cabut izin usaha dan melewati jalur hukum. Benny juga mengharapkan PKU Kresna Life bisa segera dibuka oleh OJK.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengadakan rapat dengan perwakilan pemegang polis Kresna Life di Gedung Wisma Mulia pada Kamis (25/5).

Salah satu pemegang polis mengatakan undangan rapat tersebut juga dihadiri pemegang polis yang lanjut usia (lansia) yang kesulitan memahami pinjaman subordinasi (SOL).

Adapun perjanjian tersebut memang harus dipahami betul oleh para pemegang polis sebelum ditandatangani.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Asuransi Usaha Bersama, Begini Isinya

Sebelumnya, tenggat waktu pendaftaran SOL juga sempat diprotes pemegang polis Kresna Life, terutama lansia. Mereka merasa keberatan karena harus memahami syarat dan ketentuan dalam skema baru tersebut.

Dalam pertemuan dengan OJK, perwakilan pemegang polis dihadiri 2 lansia yang berusia 87 dan 71 tahun, tetapi terpaksa diwakilkan karena kondisi yang tak memungkinkan.

Selain itu, hadir juga 2 orang lansia yang berusia 72 dan 62 tahun. Mereka menyampaikan permohonan langsung kepada OJK terkait butuh waktu untuk mendalami, mengakses, serta melengkapi data untuk pengisian form SOL tersebut dikarenakan kurang memahami teknologi.