KontanKontan

Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantanCEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan,Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain itu, Adrian Gunadi juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Dalam hal itu, Agusman menerangkan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan OJK bahkan berupaya melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree, Adrian Gunadi.

Salah satunya berupaya untuk memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum. Bukan tanpa sebab OJK akan melakukan upaya tersebut.

Seusai tak lagi menjadi dirutInvestree pada akhir Januari 2024, Adriandikabarkan sudah berada di luar negeri.

Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Salah satunya OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.


Berita lainnya dari Kontan

Berita lainnya