KontanKontan

LPS Bayarkan Klaim Rp 291 Miliar dari Simpanan Nasabah 11 BPR Bangkrut

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada nasabah bank yang dilikuidasi. Data per 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 291 miliar milik lebih dari 48 ribu rekening.

Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut masih terus dilakukan kepada para nasabah dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2024.

Percepatan proses pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut merupakan terobosan yang dilakukan LPS saat ini.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi.

Baca Juga: MNC Bank (BABP) Milik Harry Tanoe Mau Private Placement 4,44 Miliar Saham

"Tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Adi dalam keterangan resminya dikutip Kamis (16/5).

Adapun, berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukkan tren yang positif. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja.

Namun sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.

Upaya yang juga dilakukan LPS melalui terobosannya, adalah berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.

Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat.

Hal ini telah dipraktekan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.

Baca Juga: Dana Mengendap pada Uang Elektronik Bank KBMI IV Semakin Besar

“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” jelas Didik.

Lebih lanjut Didik menyebut pihaknya di lapangan sering menemui nasabah yang uangnya tertahan cukup lama di BPR yang mengalami kesulitan keuangan. Padahal nasabah BPR tersebut memiliki banyak kebutuhan yang mendesak seperti membayar uang sekolah, lalu bagi nasabah petani memiliki kebutuhan untuk membeli bibit atau pupuk.

"Menyadari hal tersebut, kami berusaha untuk semaksimal mungkin mempercepat proses pembayaran klaim,” ungkapnya.